DPC GSPMII Kab./Kota Bekasi Kawal Pengaduan Upah di Bawah UMK PT. Bio Konversi Indonesia

Tim Humas GSPMII · 10 June 2026

Karawang — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Serikat Pekerja Metal Indonesia Independen (DPC-GSPMII) Kabupaten/Kota Bekasi hari ini melakukan pengawalan terhadap PUK-GSPMII PT. Bio Konversi Indonesia di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Karawang.


Pengawalan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dugaan pembayaran upah pekerja yang berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi Tahun 2026. Kehadiran DPC-GSPMII bersama jajaran pengurus dan anggota PUK merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja serta memastikan perusahaan menjalankan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.


Dalam agenda tersebut, pihak serikat pekerja menyampaikan berbagai dokumen dan keterangan terkait dugaan pelanggaran pengupahan yang dialami pekerja di lingkungan PT. Bio Konversi Indonesia. DPC-GSPMII berharap UPTD Pengawasan Wilayah II Kabupaten Karawang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Perwakilan DPC-GSPMII Kab./Kota Bekasi menegaskan bahwa upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan UMK tidak dapat dibiarkan dan harus mendapat perhatian serius dari instansi pengawas ketenagakerjaan.


GSPMII juga menekankan pentingnya membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan dialog serta mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

Tags: #GSPMII #DPCGSPMIIBekasi #PUKGSPMII