about
LEGAL REGISTRATION

Nomor Bukti Pencatatan Resmi GSPMII

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi legalitas dan tata kelola yang transparan, Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) telah terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah yang berwenang. Legalitas ini menjadi dasar kuat bagi GSPMII dalam menjalankan perannya sebagai wadah perjuangan pekerja, serta memastikan setiap kegiatan organisasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berikut adalah nomor bukti pencatatan resmi GSPMII yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah terkait pada tahun 2001 dan 2009:

Visi & Misi

Visi GSPMII

Menjadi serikat pekerja profesional sebagai wadah untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.

Misi GSPMII

Mewujudkan Cita-Cita Bangsa

Turut serta secara aktif mewujudkan cita-cita Proklamasi sesuai jiwa Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan seluruh rakyat Indonesia.

Meningkatkan Pendidikan Pekerja

Mencerdaskan pekerja melalui pendidikan formal dan informal guna mensejajarkan kemampuan pekerja dengan pengusaha.

Membangun Solidaritas Pekerja

Menghimpun, menyatukan, serta memperkuat rasa kesetiakawanan dan solidaritas antar sesama pekerja di berbagai sektor pekerjaan.

Meningkatkan Kesejahteraan

Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, termasuk syarat kerja dan kondisi kerja yang manusiawi.

Memperjuangkan Upah Layak & Menolak Eksploitasi

Memperjuangkan peningkatan upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menolak sistem kerja outsourcing, PKWT tidak jelas, pemagangan yang merugikan, serta segala bentuk eksploitasi terhadap buruh.

ORGANIZATIONAL PURPOSE

Tujuan Utama GSPMII

Tujuan dibentuknya Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) adalah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan terpenuhinya standar ketenagakerjaan yang adil sesuai hukum nasional maupun standar internasional. GSPMII hadir sebagai wadah perjuangan yang mandiri, profesional, dan berpihak pada kepentingan pekerja.

  • Pemberdayaan hukum ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang yang mengacu pada standar internasional.
  • Peningkatan harkat dan martabat pekerja melalui pengembangan kualitas SDM, sistem edukasi, dan program pelatihan terpadu.
  • Aktif dalam riset serta upaya peningkatan kesejahteraan pekerja: upah, lingkungan kerja, kondisi kerja, dan K3.
  • Memperjuangkan peningkatan upah berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  • Memperjuangkan hak-hak pekerja untuk mencapai kesejahteraan yang layak.
  • Menolak secara tegas sistem Outsourcing, PKWT, dan Pemagangan yang merugikan pekerja.
about
about
SERIKAT PEKERJA

Definisi, Keanggotaan, Ciri-Ciri, dan Fungsi

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi legalitas dan tata kelola yang transparan, Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) telah terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah yang berwenang. Legalitas ini menjadi dasar kuat bagi GSPMII dalam menjalankan perannya sebagai wadah perjuangan pekerja, serta memastikan setiap kegiatan organisasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berikut adalah nomor bukti pencatatan resmi GSPMII yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah terkait pada tahun 2001 dan 2009: