Artikel - Upah pekerja Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan serius jika dibandingkan dengan standar upah di negara-negara ASEAN. Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan akan penguatan hukum ketenagakerjaan dan penguatan gerakan buruh menjadi semakin mendesak.
Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam diskusi antara Ketua Umum DPP GSPMII, Bung Muhamad Irayadi, SH., MH., bersama jajaran pengurus dengan Guru Besar Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Rachmad Safa’at, SH., MSi.
Diskusi tersebut tidak hanya membahas soal angka upah, tetapi menyentuh persoalan mendasar: bagaimana membangun sistem hukum ketenagakerjaan yang benar-benar melindungi pekerja, serta bagaimana membangun gerakan buruh Indonesia yang kuat, terorganisir, dan memiliki daya tawar.
Indonesia memiliki sekitar 100 juta pekerja. Namun ironisnya, sebagian besar dari jumlah tersebut belum tergabung dalam serikat pekerja. Kondisi ini menyebabkan banyak pekerja berada dalam posisi rentan, tidak memahami hak-haknya, serta kesulitan mendapatkan pembelaan ketika menghadapi persoalan hubungan industrial.
Menurut Bung Irayadi, persoalan ini bukan hanya tanggung jawab serikat pekerja, tetapi juga membutuhkan dukungan akademisi dan pemikiran ilmiah dalam merumuskan strategi perjuangan yang lebih sistematis dan berbasis kajian hukum yang kuat.
Sementara itu, Prof. Rachmad Safa’at menegaskan bahwa sinergi antara gerakan buruh dan perguruan tinggi sangat penting dalam membangun konsep hukum ketenagakerjaan yang progresif. Buruh tidak hanya perlu berjuang di lapangan, tetapi juga harus dibekali pemahaman hukum agar perjuangannya memiliki landasan konstitusional yang kokoh.
Diskusi ini menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi antara gerakan buruh dan kalangan akademisi dalam merumuskan arah perjuangan buruh Indonesia ke depan — menuju upah yang lebih layak, perlindungan hukum yang nyata, serta gerakan serikat pekerja yang lebih kuat dan masif.
Karena pada akhirnya, kekuatan buruh bukan hanya pada jumlahnya, tetapi pada kesadaran, organisasi, dan pengetahuan hukumnya.