Pendidikan PUK GSPMII Bekasi: Sesi Kedua Bahas Perlindungan BPJS bagi Pekerja

Tim Humas GSPMII · 07 February 2026

Bekasi, 7 Februari 2026 — Pendidikan Seluruh PUK GSPMII Wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi yang digelar di PUSDIKLAT GSPMII kembali memasuki sesi kedua dengan materi yang sangat krusial bagi pekerja, yakni Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.


Materi disampaikan oleh Bung Ariyadi, SH, yang mengupas secara mendalam pentingnya pemahaman pekerja terhadap hak-haknya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara melalui BPJS. Dalam pemaparannya, Bung Ariyadi menekankan bahwa masih banyak pekerja yang belum sepenuhnya memahami hak perlindungan yang melekat pada kepesertaan BPJS, terutama terkait jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan kesehatan.


Peserta pendidikan yang merupakan perwakilan PUK dari berbagai perusahaan di wilayah Bekasi tampak antusias mengikuti sesi ini. Diskusi interaktif terjadi ketika peserta membagikan pengalaman kasus di tempat kerja masing-masing, seperti perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja ke BPJS, iuran yang tidak dibayarkan, hingga kendala klaim saat terjadi kecelakaan kerja.

Bung Ariyadi juga memberikan pemahaman langkah-langkah advokasi yang dapat dilakukan serikat pekerja apabila menemukan pelanggaran hak BPJS di perusahaan. Menurutnya, peran PUK sangat strategis dalam memastikan setiap anggota mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.


Sesi ini menjadi salah satu materi penting dalam rangkaian pendidikan PUK GSPMII, karena menyentuh langsung aspek perlindungan dasar bagi pekerja yang sering kali diabaikan oleh perusahaan.


Dengan adanya pendidikan ini, diharapkan seluruh pengurus PUK memiliki bekal pengetahuan yang kuat untuk mengawal hak-hak jaminan sosial anggotanya di tempat kerja.

Tags: GSPMII PUK GSPMII BPJS Perlindungan