Artikel - Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan hak dasar pekerja yang dijamin oleh negara. Namun dalam praktiknya, masih banyak pekerja yang belum memahami secara utuh bentuk perlindungan yang mereka miliki.
Dalam Pendidikan PUK GSPMII Bekasi di PUSDIKLAT GSPMII pada 7 Februari 2026, Bung Ariyadi, SH menegaskan bahwa pemahaman tentang BPJS harus menjadi pengetahuan wajib bagi pengurus serikat pekerja di tingkat PUK.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat perlindungan utama:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pensiun (JP)
Sementara BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan pekerja dan keluarganya.
Permasalahan yang sering terjadi di lapangan antara lain:
1. Pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS
2. Perusahaan menunggak iuran BPJS
3. Upah yang dilaporkan lebih kecil dari upah sebenarnya
4. Klaim pekerja dipersulit saat terjadi kecelakaan kerja
Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran aktif serikat pekerja dalam melakukan pengawasan. Pengurus PUK harus mampu melakukan pengecekan status kepesertaan anggota, memastikan iuran dibayarkan sesuai upah sebenarnya, serta melakukan advokasi ketika terjadi pelanggaran.
BPJS bukan sekadar kartu, tetapi bentuk nyata perlindungan negara terhadap risiko kerja, sakit, hari tua, hingga kematian. Karena itu, serikat pekerja harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap anggotanya benar-benar terlindungi.
Melalui pendidikan ini, GSPMII menunjukkan komitmennya untuk membekali pengurus PUK dengan pengetahuan hukum ketenagakerjaan yang aplikatif, agar mampu memperjuangkan hak jaminan sosial pekerja secara efektif di tempat kerja.