PUK GSPMII Wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, dan Kota Tangerang menggelar kegiatan pendidikan khusus bagi para anggota dan pengurus serikat pekerja sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kegiatan tersebut menghadirkan Bung Ariyadi, SH., Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai pemateri utama. Dalam penyampaiannya, Bung Ariyadi menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi pekerja dan serikat buruh agar mampu memperjuangkan hak-hak pekerja secara tepat, terukur, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Peserta yang berasal dari berbagai wilayah industri di Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, dan Kota Tangerang terlihat antusias mengikuti materi yang membahas tentang hubungan industrial, penyelesaian perselisihan kerja, hak normatif pekerja, hingga strategi advokasi dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Menurut panitia, kegiatan pendidikan khusus ini menjadi bagian dari komitmen GSPMII dalam menciptakan kader-kader serikat pekerja yang kritis, berpengetahuan, dan mampu menjadi pelopor perjuangan buruh di lingkungan kerja masing-masing.
“Pendidikan seperti ini sangat penting agar anggota memahami hak dan kewajibannya, sekaligus memperkuat solidaritas organisasi,” ujar salah satu peserta kegiatan.
Selain pemaparan materi, acara juga diisi dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab mengenai persoalan-persoalan hubungan industrial yang kerap terjadi di perusahaan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para anggota PUK GSPMII dapat semakin siap menghadapi tantangan dunia kerja serta mampu memperjuangkan kesejahteraan pekerja melalui jalur dialog dan hukum yang konstruktif.