Jakarta Barat — Kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya serikat pekerja dilaksanakan kepada para pekerja di PT Mitra Bina Gema Langgeng yang beralamat di Jl. Kayu Besar 5 No. 82 RT 05/RW 01, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi paper cup dan plastik ini memiliki sekitar 150 pekerja dengan status kepegawaian yang beragam, mulai dari pekerja tetap, kontrak, hingga harian.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pekerja mengenai hak dasar mereka untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Para pekerja tampak antusias mengikuti pemaparan materi yang menekankan pentingnya perlindungan kolektif dalam hubungan kerja.
Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa sebagian pekerja menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Kondisi ini menjadi perhatian utama dalam sosialisasi, karena melalui wadah serikat pekerja, para pekerja memiliki posisi tawar yang lebih kuat untuk memperjuangkan hak normatifnya.
Sosialisasi ini juga membuka ruang dialog antara pekerja terkait kondisi kerja yang selama ini mereka alami. Banyak pekerja yang baru memahami bahwa pembentukan serikat pekerja merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan tidak dapat dihalangi oleh pihak manapun.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum ketenagakerjaan dan pentingnya solidaritas antar pekerja demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan seimbang.