Informasi lengkap putusan dan dokumen pendukung
Penggugat (9 pekerja): Abdul Iim, Aluwisius Darmawan, Broto Tri Suseno, Disah Murisah, Hasan Astari, Muhammad Nur, Sunardi, Supriyanto, Taufik. Tergugat: PT. Gunung Putri Graha Mas (Direktur: Abraham Lim). Perkara ini diajukan oleh 9 pekerja tetap PT. Gunung Putri Graha Mas yang menggugat perusahaan karena upah 2021โ2023 dibayar di bawah UMK Bekasi dan berujung PHK pada 19 Januari 2024 dengan alasan efisiensi. Para pekerja telah melapor ke pengawas ketenagakerjaan dan hasilnya menyatakan terjadi pelanggaran upah. Setelah itu, perusahaan melakukan PHK. Pekerja menilai PHK tidak sah dan menuntut kekurangan upah, dipekerjakan kembali, serta upah proses. Perusahaan membantah dengan alasan termasuk usaha skala kecil sehingga tidak wajib mengikuti UMK (Pasal 90B UU Cipta Kerja) dan menyatakan PHK murni karena efisiensi. Perkara ini menyoroti sengketa upah di bawah UMK dan PHK efisiensi serta penafsiran kewajiban UMK bagi usaha kecil.
Para Penggugat (9 pekerja), Tergugat (Perusahaan) PT. Gunung Putri Graha Mas