Informasi lengkap putusan dan dokumen pendukung
Dalam perkara PHI PN Bandung Nomor 173/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, Penggugat Kosen (operator produksi, bekerja sejak 22 April 2003) menggugat PT. Nippisun Indonesia atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 21 Juni 2022 yang didahului penerbitan SP-II dan SP-III dengan alasan Penggugat belum memperbarui data pendidikan. Penggugat menolak PHK, menempuh bipartit dan mediasi Disnaker, serta menerima anjuran mediator untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah proses, namun perusahaan menolak anjuran tersebut.
Penggugat: Kosen (pekerja/operator produksi, bekerja sejak 22 April 2003) Tergugat: PT. Nippisun Indonesia