Detail Putusan Pengadilan

Informasi lengkap putusan dan dokumen pendukung

173/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Pengadilan Negeri ยท Lainnya
Uraian Singkat Putusan

Dalam perkara PHI PN Bandung Nomor 173/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, Penggugat Kosen (operator produksi, bekerja sejak 22 April 2003) menggugat PT. Nippisun Indonesia atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 21 Juni 2022 yang didahului penerbitan SP-II dan SP-III dengan alasan Penggugat belum memperbarui data pendidikan. Penggugat menolak PHK, menempuh bipartit dan mediasi Disnaker, serta menerima anjuran mediator untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah proses, namun perusahaan menolak anjuran tersebut.

Pihak Terkait

Penggugat: Kosen (pekerja/operator produksi, bekerja sejak 22 April 2003) Tergugat: PT. Nippisun Indonesia

Tanggal Putusan
16 Dec 2024
Status
Tidak diketahui