Informasi lengkap putusan dan dokumen pendukung
Perkara ini merupakan perselisihan PHK antara PT. Nippisun Indonesia (Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi) melawan Adi Priyanto (Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi), pekerja dengan masa kerja sejak 14 April 1997 dan jabatan terakhir Operator Produksi. PHK dilakukan perusahaan pada 13 November 2019 dengan alasan pekerja melakukan pelanggaran berat karena dianggap menghasut pekerja lain menolak kerja lembur (overtime), melakukan orasi, serta dituduh melakukan intimidasi yang berdampak pada berhentinya produksi.
Tergugat Perusahaan): PT. Nippisun Indonesia Penggugat (Pekerja): Adi Priyanto Kuasa: Bunadi, S.H., dkk. (DPC GSPMII Kab/Kota Bekasi โ Bidang Hukum & Pembelaan)