Informasi lengkap putusan dan dokumen pendukung
Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Bdg diajukan oleh: Joni Susanto (ACOS), Hariyanti (ACOS), Lusi Jayanti (COS) melawan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Cabang Bekasi (Alfamart). Para Penggugat adalah pekerja tetap yang telah bekerja sejak tahun 2011โ2012 dengan jabatan operasional toko. Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan adanya Nota Selisih Barang (NSB) dan selisih kas/stock opname yang dianggap sebagai pelanggaran mendesak.
Para Penggugat (Pekerja) , Tergugat (Perusahaan) PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. (Alfamart) Cabang Bekasi